Senin, 07 Januari 2013

Profil

LATAR BELAKANG
 
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PKPK merupakan landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga untuk menuju PTS 2015 dan mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Pasal 47 dinyatakan bahwa; Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

PENGERTIAN
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera adalah merupakan wadah kegiatan dan atau rangkaian kegiatan untuk memberikan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE, konseling , bimbingan dan fasilitasi.

ARAH KEBIJAKAN
Pembentukan wadah kegiatan KIE dan Konseling langsung pada keluarga yang berbasis instansi untuk menuju keluarga berkualitas.

Fungsi nya Sejahtera adalah :
1) Fungsi Rujukan bagi pelayanan Keluarga Sejahtera yang berbasis masyarakat.
2) Fungsi pelaksana pelayanan Keluarga Sejahtera dan,
3) Fungsi peran serta masyarakat.

TUJUAN

Terlaksananya penyelenggaraan pelayanan keluarga melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang berbasis instansional untuk memberikan pelayanan informasi Kependudukan dan Keluarga, pelayanan konseling maupun pelayanan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi kepada kelompok-kelompok Bina Keluarga dan pengurus kelompok UPPKS.

SASARAN
  1. Tersedianya wadah kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga dalam satu tempat
  2. Terselenggaranya pelayanan informasi Kependudukan dan Keluarga, pelayanan konseling         maupun pelayanan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi kepada kelompok-kelompok Bina Keluarga dan anggota kelompok UPPKSTersedianya tempat rujukan bagi kelompok Keluarga Sejahtera yang berbasis masyarakat .
  3. Tersedianya tempat rujukan bagi kelompok Keluarga Sejahtera yang berbasis masyarakat .
SDM PENGELOLA PPKS
  • Manajerial dan Administratif PNS BKKBN
  • Pelaksana ; profesional / fungsional :
    - Psikolog
    - Sarjana Komunikasi
    - Sarjana Sosiologi
    - Sarjana Ekonomi
    - Dokter Umum (part timer)- Dokter Spesialis (part timer)

    Kelompok vocasional :
    - Paramedis
    - Pranata komputer
    Kelompok Relawan :
    - Relawan sesuai dengan jenis pelayanan konseling.

1. PELAYANAN INFORMASI KKB MELIPUTI :
  1. Pelayanan Informasi KKB
  2. Konseling Keluarga Remaja dan Remaja
  3. Konseling pranikah
  4. Konseling Keluarga Balita dan Balita
  5. Konseling KB dan KR
  6. Konseling Keluarga lansia dan Lansia dan
  7. Pembinaan Usaha Ekonomi Produktif kelompok UPPKS.
  8. Konseling Khusus Keluarga (Married Counseling) 
2. KONSELING KELUARGA REMAJA DAN REMAJA
MELIPUTI :
  1. Bagaimana mengatasi masalah remaja
  2. Membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga
  3. Membangun kepercayaan antara orang tua dan remaja
  4. Membangun kebiasaan saling terbuka.
 3. KONSELING PRANIKAH MELIPUTI :
  1. Faktor Usia : Usia laki-laki 25 tahun dan wanita minimal 20 tahun
  2. Faktor psikologis : perlu kematangan emosi dan pikiran, sikap saling dapat menerima
  3. Faktor etika dan agama merupakan hal yang fundamental dalam membangun keluarga
  4. Faktor komunikasi, dgn komunikasi yang baik menjadi pintu untuk menghindari kesalahpahaman
  5. Faktor sosial ekonomi untuk mendidik anak dan bersosialisasi.
  4. KONSELING KELUARGA BALITA DAN
      BALITA MELIPUTI :
  • Konseling Preventif untuk mengenal konsep diri keluarga dalam tata cara proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
  • Konseling Kuratif merupakan suatu proses pemulihan dari situasi saat jika keluarga merasa kesulitan dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak, meliputi :
    1) kemampuan motorik kasar.
    2) kemampuan motorik halus.
    3) kemampuan komunikasi pasif.
    4) kemampuan komunikasi aktif.
    5) kecerdasan.
    6) menolong diri sendiri.
    7) perilaku sosial. 
    5. KONSELING KB DAN KR MELIPUTI :
  • Konseling Awal untuk memberikan gambaran umum tentang kontrasepsi
  • Konseling Spesifik yang lebih ditekankan pada aspek individual dan privasi Konseling
  • Pra Tindakan yakni konseling yang dilakukan pada saat akan dilakukan prosedur pelayanan       ( provider )
  • Konseling Pasca Tindakan.
    6. KONSELING KELUARGA LANSIA DAN LANSIA MELIPUTI :
  
Keluarga yang memiliki lansia perlu menjagakesehatan mental psikologis lansia termasuk kesehatan fisik yang menyangkut aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta psikososial yang menyertai kehidupan lansia meliputi :
  • Keterbatasan fungsi tubuh
  • Akumulasi dari penyakit degeneratif
  • Ketergantungan pada orang lain
  • Mengisolasi diri
  • Gangguan keseimbangan 
   7. PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS MELIPUTI :
  • Pembekalan Kewirausahaan 
  • Pembinaan pengetahuan Usaha 
  1. Manajemen usaha
  2. Produksi
  3. Pemasaran
  • Mengembangkan Usaha 
  1. Pengembangan Motivasi
  2. Pengembangan kemampuan / modal
  3. Pengembangan sumber daya
  4. Bantuan teknis produksi kerjasama dgn pengusaha / lembaga terkait
   8. KONSULTASI KELUARGA (MARRIED COUNSELING)

     1. Delapan Fungsi Keluarga
     2. Konsultasi Permasalahan Keluarga
     3. Konsultasi Pilihan jenis kelamin anak
     4. Konsultasi Infertilitas.

KONSEP TAHAPAN PENGEMBANGAN PPKS

1. Memanfaatkan fasilitas gedung yang sudah tersedia
2. Merenovasi gedung atau ruangan yang tidak terpakai maksimal
3. Menyewa tempat atau gedung lain.

Skema Ruangan PPKS

DIMENSI PEMBANGUNAN KELUARGA :
  1. Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan Pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;
  2. Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan Pelayanan tentang kehidupan berkeluarga;
  3. Peningkatan kualitashiduplansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat  dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga;
  4. Pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya;
  5. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga; dan
  6. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga;
    Untuk mencapai sasaran pembangunan yang berwawasan kependudukan, maka diperlukan upaya nyata dan lebi meningkatkan komitmen pada program KB bukan hanya pada dimensi kependudukan, tetapi lebih diarahkan pada pembangunan keluarga dengan seluruh anggota keluarga. Pembangunan SDM seperti pola asuh anak usia dini keluarga yang memiliki anak remaja termasuk remajanya persiapan pernikahan konseling KB dan KR keluarga yang memiliki lansia dan lansia upaya keluarga dalam membangun usaha ekonomi produktif belum tersentuh SECARA INSTANSIONAL. Pola pendekatan kemasyarakatan selama ini telah banyak dilakukan akan tetapi banyak mengalami kesulitan dalam pengembangannya karena berbagai faktor .






Tidak ada komentar: